Dishub Jaksel Pasang Spanduk Anti-Pungli Parkir di Blok M Square, Warga Diminta Tolak Bayar Ganda
By Admin
Parkir di Kawasan Blok M Square/ Dok. Humas DKI
nusakini.com, Jakarta, Kamis (2 April 2026) — Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang sejumlah spanduk larangan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menyatakan langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban juru parkir liar yang sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan.
Menurut Bernad, pemasangan spanduk bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak yang diduga bukan petugas parkir resmi.
“Pengelola parkir telah kami imbau untuk memasang informasi larangan pembayaran kepada juru parkir liar,” ujarnya.
Penertiban tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas UP Perparkiran yang melakukan pengawasan di lapangan.
Sejauh ini, delapan spanduk telah dipasang di sejumlah titik yang dinilai rawan praktik parkir tidak resmi di area Blok M Square.
Bernad menegaskan, apabila dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan praktik serupa, petugas akan melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran tambahan jika sudah membayar parkir resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pungli.
Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik parkir liar dan meningkatkan ketertiban di kawasan tersebut. (*)